- Lagi, Penyelundupan 71 Pekerja Migran dari Malaysia Digagalkan Tim F1QR
- Wujudkan Transformasi Digital ILCS Dukung Implementasi TOS Nusantara di Jayapura
- Strategi Pelindo Layani Pemudik Lebaran 2025 di 63 Terminal, Diskon Hingga Gratis Layanan Pelabuhan
- Mudik Lebaran 2025, Hampir 2 Juta Tiket KA Jarak Jauh Terjual, Ini 10 Rute Favorit
- 196 Pegawai KAI Group Peroleh Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
- Mudik Lebaran 2025 KAI Daops I Tambah Kereta, Sediakan 1.858 Perjalanan Jarak Jauh
- TOS Nusantara Diterapkan di Terminal Petikemas Jayapura, Layanan Lebih Mudah
- Mudik Lebaran 2025, Penjualan Tiket Kapal PELNI Sudah Mencapai 121.125 Pax
- Catat! Mudik Lebaran 2025, Kapal Express Merak-Bakauheni Diskon 36 Persen
- Irjen TNI - Letjen Saleh Mustafa
Luncurkan PMO 724, Indonesia Targetkan Jadi Champion Urusan Lobster

Keterangan Gambar : Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono befoto bersama tim Project Management Office (PMO) 724 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membentuk Project Management Office (PMO) 724 untuk memastikan pelaksanaan transformasi tata kelola lobster di Indonesia. Penamaan 724 sesuai dengan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang menjadi regulasi baru KKP dalam mengelola sumber daya lobster.
Trenggono mengatakan, melalui peluncuran PMO 724, salah satu aktivitasnya adalah bekerja keras untuk memastikan pelaksanaan permen berjalan optimal, termasuk pengawasan penyelundupan lebih optimal lagi.
Baca Lainnya :
- Populasi Terancam Punah, Pengelolaan Ikan Bilih di Danau Singkarak Bakal Diatur KKP0
- Populasi Ikan Belida Terancam, Ini Langkah yang Dilakukan KKP0
- KKP dan Pemprov Turun Tangan, Harga Ikan di Aceh Kembali Stabil0
- PRAMARIN Banten Gandeng Asuransi Swasta Beri Perlindungan Sosial Nelayan0
- Segera Dikukuhkan, Pramarin Banten Memajukan Maritim di Tanah Air0
PMO 724 berisikan perwakilan unit kerja KKP yang akan berperan dalam percepatan transformasi tata kelola lobster. Baik yang berkaitan dengan penangkapan, pengembangan budi daya, penguatan mutu, tata niaga sampai dengan pengawasan pengelolaan benih bening lobster dari praktik penyelundupan.
Keberadaan PMO 724 KKP bertujuan membangun dan memperkuat sinergitas terhadap stakeholder di bidang pengelolaan lobster. Diantaranya dengan aparat penegak hukum seperti TNI AL, Polri hingga Kejaksaan untuk penguatan pengawasan dalam memberantas praktik penyelundupan benih bening lobster.
"Beberapa hari ini pemberantasan terhadap praktik yang merugikan negara (penyelundupan BBL) sudah mulai dilakukan secara masif. Dan dengan adanya Permen KP 7/24 saya rasa penyelundupan nantinya akan terus menurun, apalagi dengan adanya gerakan pengawasan yang semakin kuat," ungkap Trenggono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, tim PMO 724 juga berperan membangun ekosistem budidaya lobster yang kuat. Di antaranya dengan menghadirkan investasi dan teknologi budidaya dari negara yang telah berhasil membudidayakan lobster. Lalu membangun kampung-kampung budidaya lobster sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kemampuan pembudidaya di dalam negeri. Menteri Trenggono ingin menargetkan Indonesia menjadi juara pada urusan lobster.
Hal lainnya yakni tata kelola lobster dilakukan secara transfaran. Melalui PMO 724, KKP akan mempublikasikan informasi dan data penting terkait pengelolaan lobster. Seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas perdagangan BBL ke luar negeri, hingga hasil tangkap BBL ilegal.
PENGAWASAN PENYELUNDUPAN
Sementara itu Sekretaris Jenderal KKP yang sekaligus Ketua Pelaksana Harian PMO 724, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan komitmennya mengawal transformasi tata kelola lobster. Salah satu yang tengah dilakukan adalah memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan BBL.
Rudy memastikan tidak akan gentar menghadapi para pelaku penyelundupan BBL. "Kami tidak ada takutnya. Sudah hilang rasa takut kami, apalagi ini untuk negara," tegasnya.
Rudi menjelaskan, pembentukan PMO 724 merupakan langkah awal. Tugas dan fungsi PMO 724 nantinya akan diperluas melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan intansi/lembaga lainnya. Satgas akan bertugas melakukan penegakan hukum terkait penyelundupan benih bening lobster.
"Perpres (Satgas) sedang kami siapkan dan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum ditandatangani Bapak Presiden," ungkap Rudy.
"Harapan kami dengan adanya Perpres, maka kekuatan kami beserta stakeholder yang lain akan semakin kuat dan di situ juga nanti diatur anggarannya sehingga kami bisa lebih mandiri melakukan penegakan hukum terkait dengan pengeluaran benih bening lobster ke luar negeri secara ilegal," bebernya. (Riz/Oryza)
