Ini Alasan, Kemenenterian BUMN Bubarkan ISN, Iglas, dan KKA

By Indonesia Maritime News 18 Mar 2022, 14:30:26 WIB BUMN
Ini Alasan, Kemenenterian BUMN Bubarkan ISN, Iglas, dan KKA

Keterangan Gambar : Menteri BUMN Erick Thohir kedua dari kiri. foto :BUMN go.id


IIndonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA:Akhirnya, Kementerian BUMN, membubarkan tiga BUMN, yaitu: PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN), PT Industri Gelas (Persero) (Iglas), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA) dengan beberapa alasan. Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

Baca Lainnya :

Eksekusi pembubaran dilakukan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA)  sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas tiga perusahaan tersebut.


Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, “PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara. Oleh karena itu, saya tegas: BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” tegas Erick, Kamis (17/3/2022) di Jakarta.

 

PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO), lanjut dia,  telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden RI, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.

 

Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com Pembubaran  3 BUMN berdasarkan beberapa alasan adalah sebagai berikut:

Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.

 

ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar. Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

 

Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015.

 

Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik. Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun. Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

 

Pembubaran KKA yang ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008.

 

KKA menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun. Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

 

Pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.

 

 

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan dalam melaksanakan amanat SKK dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola. Tahapan restrukturisasi yang dilakukan telah sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

 

“Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN,” ujar Yadi.

 

Yadi melanjutkan, Pembubaran ini menjadi solusi terbaik untuk negara untuk menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN. Aset-aset BUMN ini masih dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan perekonomian daerah setempat apabila ada pihak-pihak, baik BUMN lain, BUMD, maupun swasta yang berminat untuk mengambil alih dengan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan, “Pembubaran ini telah dikaji sejak lama dan sebagai holding company dari PPA, Danareksa meyakini bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh Tim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset BUMN, dan menyelamatkan nilai ekonomi dari aset negara. Kebijakan pembubaran BUMN ini telah melalui pembahasan yang intensif selama ini, tentu saja dengan tetap memastikan pelaksanaanya dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak karyawan”.

 

Menteri BUMN, Erick menambahkan, keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003. "Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Erick.

“Pembubaran tiga BUMN tersebut adalah tahap pertama yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan beberapa BUMN lainnya, tentunya sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami meminta dukungan kepada seluruh pihak agar dapat mendukung proses ini sebagai langkah terbaik untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia,” kata Erick mengakhiri.

Pasca Keputusan RUPS Pembubaran Iglas, ISN, dan KKA, PPA bersama Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.(BUMN/Arry/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook