- H+5 Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, 3 Jenazah Ditemukan, Menhub: Pencarian Diperluas
- Sukses, Pelindo Uji Coba Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, KMP Pulo Tello Berhasil Masuk Dermaga
- Sukseskan Program Strategis Kelautan Perikanan, KKP Perkuat Peran Penyuluh
- KTT BRICS di Rio de Janeiro, Presiden Prabowo Dapat Ucapan Khusus dari Presiden Brasil
- KKP Lebarkan Sayap Ekspor Perikanan ke Vietnam, Korsel dan Kanada
- Hari ke-4 Operasi SAR, Kapal Perang TNI AL Temukan Jasad Korban KMP Tunu Pratama Jaya
- Kapal Perang Singapura Masuki Indonesia, Kapal Rudal KRI Alamang-644 Awasi Ketat
- KKP Gandeng SEAFDEC Kurangi Pencemaran Mikroplastik di Laut
- BUMN Tambang Harus Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu, KKP: Denda Rp5 Juta/Hari
- Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS di Rio de Janiero, Momen Bersejarah
Difasilitasi Ditjen Hubla, ABK Meninggal di Kapal MV Cahaya Mustika Laut Dapat Santunan Rp 100 Juta

Keterangan Gambar : Keluarga ABK yang meninggal dunia di kapal MV Cahaya Mustika Laut diberi santunan. Foto: Ditjen Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Perhubungan memfasilitasi hak santunan kompensasi kasus bukan kecelakaan kerja yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) WNI, meninggal saat tengah bertugas di kapal niaga MV. CAHAYA MUSTIKA LAUT di perairan KALIORANG, Kalimantan Timur.
Proses penyerahan hak santunan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (29/11/2023). Santunan atas nama Almarhum Capt. Zulkifli difasilitasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano kepada istri sebagai ahli waris dan anak almarhum.
Baca Lainnya :
- Pertemuan Bilateral dengan Pejabat Maritim Korea, Ini yang Dibahas Dirjen Hubla Kemenhub0
- Gerbang Utama Transportasi Laut, Alur Masuk Pelabuhan Molawe Segera Ditetapkan0
- Tangani Kecelakaan Laut Penanganan Bangkai Kapal, Ini yang Dilakukan KPLP0
- Mindset Navigasi Keselamatan Pelayaran Harus Diubah0
- Libur Nataru 2023-2024, KPLP Pastikan Kesiapan Armada Transportasi Laut di Tanjung Uban0
Santunan sebesar Rp 100.000.000,- diserahkan oleh PT. Sumberbumi Global Niaga disaksikan perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
Capt. Maltus menjelaskan, santunan hak pelaut niaga ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan. Peraturan itu menyebutkan, jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
"Santunan ini adalah kewajiban dan komitmen yang harus diberikan oleh pihak perusahaan dan mudah-mudahan santunan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak ahli waris," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut selalu berkomitmen dan berupaya untuk memfasilitasi perlindungan santunan bagi keluarga ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas. Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.
"Selain menjalankan tugas, hal ini adalah bentuk keterhadiran Pemerintah bagi masyarakat, khususnya dalam hal ini adalah para pelaut niaga yang merupakan pekerja kunci bagi rantai distribusi logistik melalui moda transportasi laut" tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Meli Yulia Magdalena (anak dari almarhum) berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, IKPPNI dan P3I yang telah membantu melakukan mediasi dengan perusahaan. Sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000.
Hal demikian adalah ketaatan dari semua pihak terhadap aturan negara yang bersifat lex spesialis derogat legi generalis, bagi para pelaut niaga yang bekerja baik dalam atau luar negeri dimana pelaut niaga adalah bukan kategori pekerja migran.
"Alhamdulillah bersyukur semua berjalan lancar. Semua pihak responsif dan kami pihak keluarga sangat terbantu sekali karena telah difasilitasi" tukas Meli.
Ia berharap ke depannya, edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak pelaut dapat dilakukan lebih masif kepada pelaut dan perusahaan yang menanunginya. (Arry/Oryza)
