- ASDP Hadirkan Komodo Waterfront Festival 2025, Labuan Bajo Panggung Pesona Nusantara
- Udang Lokal Lebih Maknyus... Masih Jadi Primadona Masyarakat Nusantara
- SK PWI Pusat Tegaskan, Kesit Budi Handoyo Pimpin PWI DKI Jakarta 2024-2029
- 10,3 Kg Sabu Malaysia Modus Dililit di Badan, Dibongkar TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok
- 1 Dekade Angkutan Perintis: Layani 7,8 Juta Penumpang dan Angkut 1,3 Juta Ton Barang
- Pemuda Menyelam Hilang di Perairan Kutampi Nusa Penida, Prajurit TNI AL Turun Tangan
- Jaga Ekosistem Laut, Yuk.. Tanam Mangrove dan Cemara di Pulau Tabuhan
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Pangkoarmada II Lepas KRI Makassar-590 Menuju Wilayah 3T
- Kemenhub Dukung Konektivitas Transportasi Destinasi Pariwisata Nasional
- Kejuaraan Open Water Swimming Digelar TNI AL dan Pemprov Maluku Utara, Seru
64 Karung Pakaian Bekas Mau Diselundupkan, Digagalkan Tim SFQR Lantamal Tarakan

Keterangan Gambar : Tim SFQR Lantamal Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan 64 karung pakaian bekas. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Upaya penyelundupan ballpres (pakaian bekas) di Kalimantan Utara digagalkan oleh Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan. Barang bukti yang diamankan yaitu 64 karung berisi pakaian bekas.
Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II, menggagalkan upaya penyelundupan tersebut di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara, Minggu (20/10/2024).
Barang ilegal diangkut menggunakan Kapal Kayu jenis Longboat bermesin motor tempel Yamaha 15 PK (2 unit) di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara.
Baca Lainnya :
- Dor! Dilibas Tim F1QR TNI AL, Boat Mafia Internasional Karam, 10 Kg Sabu Disita0
- Mau Naik Kapal Bawa Paket Ganja, Dibekuk Prajurit di TNI AL di Pelabuhan Laut Jayapura0
- Penyelundupan Benih Bening Lobster Digagalkan Lanal Lampung0
- Jelang Pelantikan Presiden RI, 10 Kapal Perang dan Pasukan TNI AL Dikerahkan0
- Sailing Camp TNI AL 2024, Bakar Semangat Pemuda Membangun Negara Maritim 0
Kronologis penangkapan berawal ketika Tim Patroli SFQR Lantamal XIII Tarakan menerima informasi akan adanya indikasi penyelundupan yang dilakukan Kapal Longboat pembawa ballpres secara ship to ship dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Lantamal XIII segera mengerahkan Tim SFQR menggunakan Patkamla Sekatak 115 II-13-45 Satrol Lantamal XIII untuk patroli di daerah operasi. Tak berselang lama terlihat sebuah kapal kayu yang diidentifikasi membawa muatan ballpress sebanyak 64 karung. Kapal yang diawaki oleh 3 ABK tersebut kemudian dikejar dan berhasil ditangkap.
Untuk memperkuat pengawalan, Komandan Satrol Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Wahyu Hidayat, mengerahkan prajuritnya menggunakan Patkamla SB Nayaka 07 Satrol Lantamal XIII menuju ke lokasi penangkapan.
Di lokasi, dilakukan pemeriksaan ulang guna memastikan apakah betul muatan tersebut ballpress dan ternyata benar. Selanjutnya Kapal Longboat dikawal menuju Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengawasan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Diduga para pelaku diimingi upah Rp1,2 juta per karung untuk mengangkut ballpress dari Tawau Malaysia menuju Kalimantan Timur.
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriady menegaskan bahwa penindakan penangkapan ini sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas (pakaian,sepatu, dll) di Indonesia.
“Maka TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan melaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII,” ujar Danlantamal XIII, Rabu (23/10/2024).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menerima informasi yang diterima, serta menindak dengan tegas segala bentuk tindak ilegal di wilayah perairan Nusantara. (Arry/Oryza)
