PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Bilang Nggak Ngaruh

By Indonesia Maritime News 06 Mar 2023, 11:20:34 WIB Politik
PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Bilang Nggak Ngaruh

Keterangan Gambar : Foto: Ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah meminta seluruh jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. KPU 'nggak ngaruh' atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu ditunda.

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU akan melakukan banding," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Minggu, 6 Maret.

Seperti diketahui, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Hakim memutuskan tergugat KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. Menanggapi putusan tersebut, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dipastikan tetap menjalankan proses tahapan.

Baca Lainnya :

"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.

Sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu, kata Idham,  memang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.

Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam UU tersebut ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.

Dijelaskan Idham, sengketa proses pemilu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. "Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," tegas Idham.

Baca juga: Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda KPU Melawan

Ia juga menekankan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari sebelumnya, mengenai penyelenggaraan pemilu setiap 5 tahun. "Perlu kami ditegaskan bahwa Undang-undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam Undang-undang Pemilu itu hanya ada dua istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," tandasnya

Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.  Hakim memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat. Putusan ini pun bikin geger. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook