Breaking News
- Hari Perhubungan Nasional 2026, Menhub: Momentum Evaluasi Pelayanan kepada Masyarakat
- Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit DNA Wartawan Pejuang
- TEUs Bersinar KSO TPK Koja Perluas Akses Pendidikan 100 Pelajar
- Arus Petikemas Tumbuh 12,38 %, PT Terminal Teluk Lamong Bukukan Kinerja Positif hingga Agustus 2026
- Menaker: Mahasiswa Perlu Seimbangkan Keahlian Teknis dan Kemampuan Komunikasi
- Welcome To Sea Giant, Indonesia Protective Sea Fortress, Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi Memasuki Laut Nusantara
- LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Presiden Prabowo: Danantara Wajib Bantu
- Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
- Pelindo Regional 2 Sambut SENA dan Kadin Arab-Kolombia, Kenalkan Jejak Warisan Pelabuhan Sunda Kelapa
- Resahkan Nelayan, 37 Rumpon Ilegal di Maluku Utara Ditertibkan KKP
Tata Kelola Hasil Sedimentasi Laut Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Keterangan Gambar : Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di DPR. Foto: dok KKP
Indonesiamaritimenews.com JAKARTA: Kebijakan pemerintah membolehkan asing menyedot pasir laut Indonesia menuai pro dan kontra. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pentingnya kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tata kelola hasil sedimentasi di laut.
Kerja kolaboratif untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut mengutamakan kepentingan ekologi sehingga tidak berdampak negatif bagi ekosistem.
Hal ini dikatakan Dakti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (12/6/2023). "Di PP itu dikatakan betul, untuk menentukan apakah dia (material) sedimentasi, harus ada Tim Kajian. Dibentuk dulu. Siapa isinya? KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, perguruan tinggi, Pushidrosal, Kementerian Perhubungan, pemda, lembaga lingkungan, kumpul, ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, bekerjalah mereka," ungkap Trenggono.
Pembentukan Tim Kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.
Lalu prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
KEBUTUHAN REKLAMASI
Menteri Trenggono mengungkap alasan perlunya penerbitan regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tingginya permintaan material reklamasi di dalam negeri.
Selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem. Dengan adanya regulasi, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.
"Reklamasi terjadi hampir di seluruh Indonesia. Yang menjadi pertanyaan adalah reklamasi yang sekarang ini dari mana bahan untuk reklamasinya? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat. Kita stop karena pulau yang disedot. Enggak bisa seperti ini, merusak lingkungan," tegas dia.
Di samping itu pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat, khususnya para nelayan yang terhambat produktivitasnya akibat alur sungai yang mereka lintasi mengalami pendangkalan imbas sedimentasi.
SOLUSI
Sementara itu anggota Komisi IV DPR TA Khalid mengakui keberadaan sedimentasi di muara-muara sungai di Aceh menghambat pergerakan nelayan melaut. Pendangkalan muara sungai akibat sedimentasi membuat kapal-kapal nelayan tidak bisa melintas.
"Di Aceh panjang pantai 2.666 Km sangat panjang, sehingga banyak muara yang dangkal. Maka setelah saya membaca PP tersebut saya rasa ini solusi," kata Khalid.
Tolong ambil sedimen kami yang ada di muara-muara di Aceh, agar masyarakat kami tidak lagi menunggu pasang untuk melaut maupun pulang. Jadi ini saya pikir menjadi pintu solusi untuk menyelesaikan semua muara dangkal yang ada di Aceh," beber Khalid.
Dia berharap KKP segera menyelesaikan peraturan turunan PP 26/2023 yang akan menjadi panduan teknis pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Dengan adanya panduan, pengelolaan sedimentasi menjadi lebih tertata dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
"Permennya segera diselesaikan, sehingga niat baik menyelesaikan sedimentasi di muara-muara dangkal tidak merusak lingkungan," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV Sudin menilai penerbitan PP 26/2023 tidak dilakukan sembarangan meski isinya dapat diubah melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah juga memberi peluang bagi semua pihak, termasuk wakil rakyat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
"PP ini dikeluarkan tidak sembarangan, dan tadi diberikan peluang untuk mengawasinya," ujar Sudin.
Dalam rapat kerja tersebut, KKP dan Komisi IV pun sepakat melakukan diskusi mendalam mengenai substansi PP 26/2023 dalam waktu dekat. (Ari/ORYZA)
Write a Facebook Comment











