- KKP Mulai Bangun Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu, Nilai Investasi Rp7,2 T
- Tug Boat dan Tongkang Angkut Nikel Diamankan KRI Hampala-880 di Teluk Weda
- Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal
- Mudik Gratis 2026 Bersama PELNI Dibuka, Buruan Daftar
- Mudik Lebaran 2026, Diskon Tiket Kapal PELNI Hingga 30% Sudah Dibuka
- Kasal Resmikan SPPG Puspomal, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Kepulauan Tersembunyi di Beranda Nusantara, Rumah Nyaman Biota Laut yang Harus Dijaga
- Revitalisasi Pasar Baru Harus Padukan Nilai Kesejarahan, Keberagaman, dan Kekinian
- Tiga Bulan, KKP Ekspor 1.852 Kontainer Udang Bersertifikat Bebas Cesium ke AS
- KKP: Bisnis Rantai Dingin di Lokasi KNMP Dikelola Profesional
Pengusaha Perikanan Belum Kantongi Izin Penempatan Rumpon, KKP Turun Tangan

Keterangan Gambar : Pelaku usaha di bidang perikanan banyak yang belum mengantongi izin penempatan rumpon. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun turun tangan dengan melakukan sosialisasi jelang peringatan HUT ke-25 tahun 2024 ini.Foto: KKP
Indonesiamaritinenews.com (IMN), BALI: Pelaku usaha di bidang perikanan banyak yang belum mengantongi izin penempatan rumpon. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun turun tangan dengan melakukan sosialisasi jelang peringatan HUT ke-25 tahun 2024 ini.
Terbaru, sosialisasi rumpon berlangsung di Loka Riset Perikanan Tuna, dan Pos Pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Pelabuhan Umum Benoa.
“Kita bantu jembatani proses pengajuan perizinan penempatan rumpon ini, tetapi sebelum itu kami juga perlu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengerti tata cara pengajuannya dan apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan”, jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca Lainnya :
- Duet Trenggono-Didit Bangun Sektor Kelautan dan Perikanan, Ini Program Unggulannya0
- Tingkatkan Pengetahuan Soal Satelit Laut, Indonesia-Korea Gelar Workshop0
- Wujudkan Ekonomi Biru, KKP Gandeng BKKBN, Bank Mandiri dan Polri0
- 16 Kontainer Produk Perikanan Diekspor ke Mancanegara, Menteri Trenggono: Produk Indonesia Primadona0
- Catat! IMO Tetapkan Gili Matra dan Nusa Penida Kawasan Laut Sensitif0
Pada kegiatan sosialisasi juga dilakukan asistensi Pengajuan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (SPKKPRL) yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Sosialisasi dan asistensi yang dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2024 ini karena masih terdapat pelaku usaha perikanan yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mereka3 juga belum memahami mekanisme pengajuan perizinan rumpon serta merasa kesulitan dalam kepengurusan perizinan.
Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan beberapa materi seperti panduan Pemerintah Pusat dalam akselerasi PKKPRL hingga panduan perolehan SIPR. Materi asistensi mencakup pembuatan surat permohonan dan pengisian data dukung kelengkapan permohonan yang diperuntukkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan SPKKPRL dan SIPR.
Latif juga menegaskan, penertiban penempatan rumpon ini juga menjadi salah satu wujud upaya pihaknya mengawal program penangkapan ikan terukur (PIT) yang menjadi bagian dari 5 (lima) program Ekonomi Biru KKP.
PERMOHONAN PKKPRL
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mencatat pada pelaksanaan sosialisasi tersebut ada 23 pelaku usaha terdiri dari 18 perusahaan perikanan dan 5 perusahaan perorangan bermaksud mengajukan permohonan PKKPRL dan SIPR.
“Ini merupakan awal yang baik, ke depannya kita dorong lagi dengan sosialisasi dan asistensi di lokasi-lokasi lain, agar semakin banyak pelaku usaha yang aware dan tertarik,” ungkap Ridwan.
Salah satu pelaku usaha perikanan, Eko Hendri menyampaikan apresiasinya atas peran aktif KKP dalam pelaksanaan kegiatan tersebut serta berharap agar kegiatan serupa juga dilakukan di lokasi lain.
Rumpon adalah Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) memerlukan pengaturan khusus agar penempatannya tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, dan all out dalam melanjutkan pelaksanaan program kerja ekonomi biru pada periode kedua kepemimpinannya. Terlebih, KKP sudah memasuki usia ke 25 tahun pada 26 Oktober mendatang. (Fat/Oryza)











