- Wow! Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan WorldSkills Competition 2026 Shanghai
- Hari ke-17 Pencarian, Penyelam Tim SAR Temukan Lagi 3 Jenazah di Lambung KMP Virgo Transport 8
- 162 Ribu Hektare Laut di Kepala Burung Papua Kawasan Konservasi, KKP Atur Sistem Zonasi
- Tiket PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan, Ada 16 Kapal, Ini Daftarnya
- PPN Pengambengan Bali Disiapkan Jadi Pelabuhan Perikanan Kelas Dunia
- UMK Binaan Pelindo Tembus Pasar Global di Malaysia International Halal Showcase 2026
- Pantang Menyerah! Tim Penyelam Kembali Temukan 5 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8
- China-ASEAN Expo 2026, Pelindo Perluas Akses Pasar Global UMK Binaan
- Dum..! Dentuman dan Asap Tebal Getarkan Penyerahan 12 Ranpur Tank Amfibi AAV M-35 Korps Marinir
- Ranpur Amfibi AAV M-35 Perkuat Pasukan Marinir, Tidak Ditempatkan di KRI Sriwijaya-100, ini Spesifikasinya
162 Ribu Hektare Laut di Kepala Burung Papua Kawasan Konservasi, KKP Atur Sistem Zonasi

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, sebagai Kawasan Konservasi di perairan. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, sebagai Kawasan Konservasi di perairan.
Penetapan tersebut dinyatakan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 2 September 2026. Kawasan yang dikenal dengan nama Maksegara tersebut memiliki luas 162.874,03 hektare dan ditetapkan sebagai Taman di Perairan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara mengatakan, penetapan Kawasan Konservasi Maksegara memperkuat perlindungan ekosistem laut di bentang laut kepala burung Papua. Ini juga sekaligus memastikan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kehidupan masyarakat pesisir.
Baca Lainnya :
- PPN Pengambengan Bali Disiapkan Jadi Pelabuhan Perikanan Kelas Dunia0
- Tinjau Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Menaker Dukung Penciptaan Lapangan Kerja0
- KKP Gandeng Kemenkop, BP BUMN dan Kemenkeu Kelola Kampung Nelayan Merah Putih0
- Gandeng Tiongkok, KKP Genjot Produksi Perikanan Tangkap Dalam Negeri0
- KKP: Pengamanan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim untuk Lindungi Pembudidaya Lokal0
“Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,” ujar Koswara di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kawasan Konservasi Maksegara memiliki ekosistem penting berupa terumbu karang dan padang lamun serta menjadi habitat berbagai biota laut dilindungi, di antaranya penyu dan dugong. Keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati tersebut menjadi modal penting dalam menjaga produktivitas sumber daya laut sekaligus mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
Tidak Menutup Ruang Masyarakat
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan, penetapan Maksegara sebagai kawasan konservasi tidak berarti menutup ruang pemanfaatan masyarakat. Pengelolaan kawasan dilakukan melalui sistem zonasi yang mengakomodasi kepentingan perlindungan dan pemanfaatan. Dari total luas kawasan, sebanyak 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti, 159.176,02 hektare zona pemanfaatan terbatas, dan 2.024,62 hektare zona lain sesuai peruntukan kawasan.
“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan. Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi,” kata Firdaus.
Penetapan Maksegara merupakan hasil proses panjang yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, serta organisasi mitra pembangunan. Inisiatif pembentukan kawasan telah berlangsung sejak 2019 dan kemudian diperkuat melalui proses pencadangan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam prosesnya, pendekatan berbasis sains diterapkan dengan mengintegrasikan informasi biofisik, sosial ekonomi, serta nilai-nilai budaya masyarakat dalam penyusunan zonasi.
Dua kali konsultasi publik telah dilaksanakan di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid dengan melibatkan 416 pengguna sumber daya laut dari seluruh perwakilan kampung. Proses tersebut turut melibatkan perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dan mendapat dukungan serta pendampingan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai mitra pembangunan.
Sementara itu Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menegaskan, konservasi bukan sekadar penetapan kawasan. “Penetapan Maksegara menunjukkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,” ujar Herlina Hartanto. (Bow/oryza)











