- Kemnaker Buka Pendaftaran Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI, Catat Tanggal dan Syaratnya
- Aksi Sosial Lintas Benua, Satgas Port Visit 2026 Kerja Bakti Gotong Royong di Republik Fiji
- Satgas Terpadu Port Visit 226 Hadiri Hari Kemerdekaan Fiji
- Kunjungi SMA Pesantren Unggul Al Bayan Sukabumi, Ini 5 Bekal Menaker untuk Generasi Muda
- Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal Kemenhub, Perkuat Profesionalitas SDM
- Ini Kesepakatan Kemenhub dan Pelindo, Alur-Pelayaran Pulau Baai Tahap II, Keselamatan dan Kelancaran Logistik Jadi Prioritas
- Diplomasi Indonesia Berhasil, Kuota Tangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Naik 25 Persen
- Ikan Lele dan Nila Hasil Budi Daya Tematik Diolah Jadi Produk Siap Masak
- Indonesia–Mesir Perluas Kerja Sama Pendidikan dan Riset, Al-Azhar siap Sambut Ribuan Mahasiswa
- Pasar Meluas, IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand
Perkuat Teknik Pembuktian Penyidikan Pidana Kelautan dan Perikanan, Ini Langkah KKP

Keterangan Gambar : Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Foto: Ditjen PSDKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN)' JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP). Hal ini dilakukan agar hasil penyidikan berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono berharap penguatan teknik pembuktian penyidikan ini akan semakin mendorong keberhasilan tugas-tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam melakukan penyidikan TPKP.
“Mengingat saat ini kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlukan teknik pembuktian penyidikan yang kuat dalam penyusunan resume perkara” ujar pria yang akbrab disapa Ipunk ini dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2024).
Dalam agenda Temu Teknis PPNS-KP Tahun 2024 di Bogor, Ipunk menjabarkan penguatan pembuktian penyidikan ini dilakukan oleh PPNS-KP. Salah satunya dengan cara mempertajam analisa kasus dalam resume berkas. Hal ini dilakukan dengan menguraikan tahapan-tahapan peristiwa pidana secara lebih jelas agar mampu menggambarkan modus dan peran tersangka.
Baca Lainnya :
- Program Hilirisasi Sampah di Padang, KKP Kampanyekan Bulan Cinta Laut0
- 16.000 Santri Dapat Pembagian 5 Ton Ikan dari KKP, Alhamdulillah...0
- Ayo Daftar, KKP Buka Pendidikan Taruna-Taruni Anak Keluarga Sektor Perikanan Gratis0
- Genjot Ekspor Perikanan, Menhub Janji Maksimalkan Pelabuhan Bitung0
- 2.000 Hektar Lahan Tandus di Sumba Timur Bakal Disulap Jadi Modeling Budidaya Udang0
Ipunk juga menyebutkan mengenai teknik analisa yuridis dalam resume berkas untuk dapat menguraikan unsur pasar dengan menggunakan alat bukti yang tersedia. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh PPNS untuk dapat lebih cermat, teliti, dan hati-hati dalam menangani proses penyidikan.
“Perdalam kasus beserta konstruksi hukumnya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Yakinkan bahwa kasus yang dilimpahkan kepada penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup serta telah memenuhi unsur-unsur pidana,” katanya.
STRATEGI PENYIDIKAN
Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menuturkan bahwa setiap perubahan yang terjadi terkait hukum acara penyidikan, harus disesuaikan dan diikuti di tataran implementasi penyidikan. Walaupun KUHAP tidak berubah, namun putusan MK merupakan hukum positif yang berlaku sejak diputuskan.
Hal inilah yang menjadi fokus utama dalam pemberian pemahaman kepada para PPNS-KP terkait teknis penyusunan resume berkas perkara. Sehingga, dapat tertib secara administrasi dan menghasilkan penyidikan yang berkualitas sesuai dengan hukum pidana formil dan materil.
“Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik, didukung dengan tertib administrasi penyidikan. Serta mampu menyusun analisis kasus dan analisis yuridis secara mendalam,” tambah Teuku.
Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSKDP sesuai tugas dan fungsinya, bekerjasama dengan Diklat Reserese serta Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk PPNS di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia.
PPNS-KP berwenang dalam menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pencegahan Tindak Pudana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja.
Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, tahun 2021-2023 PPNS-KP telah menangani sebanyak 282 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan. Kerja keras dalam penyidikan kasus TPKP terus dilakukan sebagai salah satu tugas dalam mengawal program prioritas Ekonomi Biru KKP, sebagaimana amanat Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Fat/Oryza)











